Masyarakat dan perusahaan sering ingin menggunakan nama geografis untuk menunjukkan asal dari barang atau jasa yang mereka tawarkan kepada masyarakat, misalkan Kopi Toraja, Bika Ambon dll. Lalu apakah indikasi geografis itu ? Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal barang yang dikaitkan dengan kualitas, reputasi atau karakteristik lain yang sesuai dengan asal geografis barangtersebut. Agar dapat dilindungi oleh undang-undang, indikasi geografis harus didaftarkan terlebih dahulu di kator Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia (Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk, 2006).
Sedangkan pengertian Indikasi Geografis menurut UU No 15 tahun 2001 tentang Merek pasal 56 : ” Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tandayang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitastertentu pada barang yang dihasilkan“.
Indikasi Geografis mendapatkan perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh :
- Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri atas :
- Pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam.Produsen barang hasil pertanian
- Pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil indrustri ; atau
- Pedagang yang menjual barang tersebut
- Lembaga yang diberikan kewenangan untuk itu ; atau
- Kelompok konsumen barang tersebut.
Perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia
Indikasi Geografis (IG) di Indonesia memuat perlindungan masyarakat dan tertuang dalam undang-undang hak eksklusif perlindungan IG terhadap suatu produk kepada masyarakat, bukan kepada individu atau perusahaan tertentu. Secara nasional perlindungan IG diatur dalam UU No.15 tahun 2001, dan setelah mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan maka pada tanggal 4 September 2007 keluarlah PP No.51 2007, tentang perlindungan indikasi geografis (Dr. Surip Mawardi).
Beberapa contoh Indikasi Geografis dari Indonesia :
- Bika Ambon
- Kopi Jawa
- Kopi Toraja
- Kopi Arabika Kintamani
- Wajit Cililin, dll
Masih banyak lagi kekayaan Indikasi Geografis yang harus di daftarkan, karena tersebar luas di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah untuk menginventarisasi dan membantu dalam mendaftarkan kekayaan Indikasi Geografis yang dimilikinya penting untuk dilakukan.
Jika kita perhatikan, Indonesia sangat kaya akan kekayaan alam berupa hasil-hasil pertanian, barang-barang kerajinan tangan dan hasil indrustrinya, sangat banyak sekali potensi Indikasi Geografis yang perlu segera di daftarkan ke kantor Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia. Seperti salah satunya adalah Kopi Arabika Kintamani Bali, Kopi Arabika Kintamani Bali adalah Indikasi Geografis yang pertama yang didaftarkan di Indonesia oleh pemohon dari Masyarakat Perlindungan Indikasi-Geografis Kopi Arabika Kintamani Bali (MPIG) pada tanggal 18 September 2007 dan pada seminar Nasional tentang Perlindungan Indikasi Geografis yang dilaksanakan di Hotel Mercure Resort Sanur Bali, telah dilakukan penyerahan sertifikat Indikasi Geografis oleh Asisten I Gubernur Bali, Patra S.H kepada perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi-Geografis Kopi Arabika Kintamani Bali (MPIG) (Media HKI, Vol. VI/No. 1/Februari 2009). Selain itu, menurut staf khusus Dirjen Perkebunan Departemen Pertanian Riyaldi, Ada kemungkinan sertifikasi indikasi geografis akan diikuti yang lainnya. “Apa yang telah diterima oleh komunitas kopi Arabika Kintamani Bali akan diikuti oleh beberapa produk dari Jepara, Jawa Tengah dan sudah ada 5 produk dari Jepara yang telah siap mendapat sertifikasi indikasi geografis,” kata Riyaldi.
“Kelimanya diajukan oleh komunitas Anak Muda Peduli Jepara (Ampera), dan kelima produk tersebut adalah susu kambing Kali Jesing, ukiran Jepara, kerupuk Tenggiri, kacang Open, serta blenyek ngemplak Jepara (sejenis ikan laut yang dikeringkan),” tambah Riyaldi (hukumham.info, Kamis, 04 Desember 2008).
Lalu bagaimanakah tahapan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) ?
Adapun prosedur pendaftaran Indikasi Geografis (IG) adalah :
Pemohon mengajukan permohonan ke Direktorat Merek Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang kemudian akan dilakukan pemeriksaan formalitas (14 hari) – dilakukan pemeriksaan substantif (2 tahun)-Disetujui didaftar (10 hari) – Pengumuman (3 bulan)- jika tidak ada oposisi- Indikasi-Geografis terdaftar- Daftar umum Indikasi Geografis (Media HKI, Vol. VI/No. 1/Februari 2009).
Mengapa Indikasi Geografis itu penting ?
Adapun perlindungan Indikasi Geografis bertujuan sebagai perlindungan terhadap produk, mutu dari produk, nilai tambah dari suatu produk dan juga sebagai pengembangan pedesaan. (Dr. Surip Mawardi). Karena Indikasi Geografis (IG) merupakan salah satu komponen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang penting dalam kegiatan perdagangan, khususnya memberikan perlindungan terhadap komoditas perdagangan yang terkait erat dengan nama daerah atau tempat asal produk barang. Maka bisa di bayangkan betapa besar nilai ekonomi kekayaan Indikasi Geografis ini, misalkan dari satu contoh produk indikasi geografis Kopi Arabika Kintamani, tentu sangat besar sekali potensi ekonominya bagi komunitas masyarakat Kintamani Bali. Secara tidak langsung, pendaftaran Indikasi Geografis akan memacu pertumbuhan ekonomi pedesaan sebagaimana pendapat Dr. Surip Mawardi, Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIG) Indonesia. Menurut Dr. Surip Mawardi, dengan adanya produk IG, dengan sendirinya reputasi suatu kawasan IG akan ikut terangkat, di sisi lain IG juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati, dan ini akan berdampak pada pengembangan agrowisata, dengan IG juga akan merangsang timbulnya kegiatan-kegiatan lain yang terkait seperti pengolahan lanjutan suatu produk. Semua kegiatan ekonomi akibat adanya IG tersebut, secara otomatis ikut mengangkat perekonomian kawasan perlindungan IG itu sendiri. Oleh karena itu, penulis mengajak kepada seluruh pemerintahan daerah, komunitas-komunitas yang ada di daerah di Indonesia agar mendaftarkan Kekayaan Indikasi Geografis (IG) daerahnya seperti halnya yang telah dilakukan Bali dengan Kopi Arabika Kintamaninya. Kegiatan mengindikasi geografis produk unggulan di setiap wilayah di Indonesia sangat penting untuk dilakukan karena menurut Andy N. Sommeng Direktur Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HKI) “Produk-produk unggulan di Indonesia sangat banyak, jadi sayang kalau tak mendapat pengaturan geografis karena memungkinkan pihak luar negeri memainkan potensi dari Indonesia semaunya”.
Sumber: https://ganisilaban.wordpress.com/
Sumber: https://ganisilaban.wordpress.com/
0 komentar:
Posting Komentar