Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2007, IG didefinisikan sebagai suatu tanda dari produk yang dikarenakan pengaruh lingkungan geografisnya, baik itu faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari keduanya, memberikan ciri dan kualitas khusus pada produk tersebut. Sederhananya, IG adalah nama geografis dari produk yang hanya bisa diproduksi pada suatu daerah geografis tertentu. Manfaat utama dari perlindungan IG adalah untuk melindungi nama geografis dari suatu produk. Sedangkan manfaat lainnya antara lain sebagai jaminan keaslian asal suatu produk dan peningkatan penerimaan produsen.
Indonesia adalah negara dengan kekayaan alam yang sangat luar biasa. Begitu banyaknya kekayaan produk khas asli Indonesia sudah selayaknya dilindungi agar tidak diakui oleh negara lain. Indikasi Geografis (IG) bisa menjadi salah satu alat ‘pelindung’ yang ampuh untuk mencegah terjadinya pelanggaran HKI-IG pada produk-produk khas asli Indonesia.
Sosialisasi dan Pengembangan Indikasi Geografis untuk produk kopi diarahkan untuk memberikan pemahaman tentang Indikasi Geografis kepada masyarakat, petani/ produsen dan pelaku usaha kopi serta upaya yang perlu dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis produk kopi pada masing-masing daerah.
Produksi produk IG yang terfokus pada satu daerah geografis, secara teori ekonomi akan meningkatkan harga. Karena penawaran (supply) yang terbatas, sedangkan permintaan (demand) yang terus meningkat. Kontinuitas dari hal tersebut akan mampu menggerakkan ekonomi dari wilayah produk IG tersebut.
Tujuan Sosialisasi dan Pengembangan Indikasi Geografis Untuk Produk Kopi Memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi petani/produsen/pelaku usaha dan pemerintah daerah dalam pengembangan Indikasi Geografis dan sasaran kegiatan ini untuk Tersedianya dukungan untuk memfasilitasi proses pengembangan sertifikasi indikasi geografis komoditas kopi
kegiatan dilaksanakan pada tanggal 03 Mei 2016 yang di hadiri jumlah peserta berkisar 75 (tujuh puluh lima) orang, dengan darasumber:
1. Tim ahli Indikasi Geografis Jakarta: Bapak Dr. Ir Riyaldi, MM
Materi : “Indikasi Geografis, pengertian dan manfaatnya”
Materi : “Indikasi Geografis, pengertian dan manfaatnya”
2. Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Bapak Saki Septiono
Materi : “Prosedur pengajuan Indikasi Geografis:
Sumber: http://disbun.sumutprov.go.id/
Bapak Saki Septiono
Materi : “Prosedur pengajuan Indikasi Geografis:
Sumber: http://disbun.sumutprov.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar